Jumat, 28 Juli 2017

ResumeTafsir Tematik-jeje jaenudin




Tanggal penyerahan resume      : 29 Juli 2107            
Nama                                                    : Jeje Jaenudin, S.Pd.I
Utusan                                                  : MUI Cariu
Mata Kuliah                                        : Tafsir Tematik
Dosen                                                   : KH. Rosyadi
Jenis tugas                                          : resume
Tanggal materi                                  : 22 Juli 2017
                                                     
Tafsir tematik dalam bahasa arab disebut tafsir maudhu’i. tafsir maudhu’I terdiri dari dua kata, yaitu kata tafsir dan kata maudhu’i. Kata tafsir termasuk bentuk dari masdar ( kata benda ) yang berarti penjelasan., keterangan, dan uraian. Kata maudhu’i di nisbatkan kepada kata maudhu’ isim maf’ul dari pada fi’il madhi wadha yang memiliki arti yang diletakan, yang diantar, yang ditaruh, atau yang dibuat-buat, yang dibicarakan  baik tema atau topik.
Tema pada kuliah PKU yang ke 2 adalah tentang Fit’tijaroh. Diantara yang di tafsirkan adalah surat An-nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 194, Al-Jum’ah ayat 9-10.
Inti daritafsiran An-nisa ayat 29 adalah tentang :
1.    menerangkan hukum transaksi secara umum,lebih khusus kepada transaksi perdagangan.
2.    mengharamkan bagi orang yang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan dan segala tuk transaksi lain dengan cara batil.
3.    orang yang jual beli yang haram sama dengan bunuh diri
4.    boleh melakukan transaksi terhadap harta orang lain dengan jalan perdagangan asal saling ridho.
5.    Kalau orang makan haram jadi daging maka akanmudah masuk neraka
6.    Orang yang makan halal akan memberikan 4 cahaya
Sedangkan Tafsir Qs. Al-Baqarah ayat 198 yang intinya adalah sebagai berikut :
1.       kitadi perintah untuk mencari karunia dari Allah ( termasuk rezeki )
2.       kita di perintah untuk berdzikir kepada Allah
Sedangkan tafsiran surat Al-Jum’ah ayat 9-10 yang berisi :
1.       kita harus meninggalkan jual beli ketika sudah datang waktu shalat
2.       boleh melakukan jual beli kembali ketika sesudah menunaikan shalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar