Rabu, 19 Juli 2017

Tanggal Penyerahan Resume   :22 Juli 2017
Nama                                       : Jeje Jaenudin, S.Pd.I
Utusan                                      : MUI CARIU
Mata Kuliah                             : ULUMUL FIQIH
Dosen                                      : KH. Maksudi 
Tanggal Materi                        : 15 Juli 2017

Ijtihad dan Taqlid
A.     Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan segala kemampuan untuk menangggung beban. Menurut bhasa adalahsungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan pikiran dan tenaga untuk menetapkan sebuah hukum.
B.     Syarat seorag bisa berijtihad
-          Mempunyai kemapuan yang luas dan mendalam
-          Mempunyai pemhaman bahasa arab, ilmu tafsir, ushul fiqih, dan tarikh ( sejarah ) yang mendalam
-          Mengenal tata cara atau  kaifiyat merumuskan hukum dan melakukan kiyas
-          Berakhlak mulia
C.     Bentuk ijtihad
-          Ijma : kesepakatan ulama dalam merumuskan hukum yang disebutkan secara khusus dalam al-qur’an dan sunah.
-          Qiyas : menyamakan hukum dari suatu masalah yang belum pernah ada dengan hukum dari masalah lama yang pernah ada dan alasan yang sama.
-          Masihul mursalah adalah  merupakan cara untuk menetapkan suatu  hukum yang disandarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya .
D.     Fungsi ijtihad
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan di dalam al-qur’an dan  hadits .
E.      Penertian Taqlid
Taqlid ialah mengikuti pendapat seseorang mujahid atau  ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut. Orang yang bertaqlid disebut mukallid.
F.      Hukum dan Berketentuan  Bertaqlid
-          Taqlid yang  haram
-          Taqlid yang dibolehkan , yaitu taqlid kepada mujtahid dengan syara bukan yang bersangkutan . selalu menyelidiki kebenarannya

-          Taqlid yang di wajibkan, yaitu taqlid kepada orang yang perkataanya, perbuatanya, dan ketetapanya dijadikan hujjah yakni rasulullah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar