Tanggal Penyerahan Resume :22 Juli 2017
Nama : Jeje
Jaenudin, S.Pd.I
Utusan :
MUI CARIU
Mata
Kuliah : ULUMUL
FIQIH
Dosen : KH.
Maksudi
Tanggal
Materi :
15 Juli 2017
Ijtihad
dan Taqlid
A.
Pengertian
Ijtihad
Ijtihad
adalah berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan
segala kemampuan untuk menangggung beban. Menurut bhasa adalahsungguh-sungguh
dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah
mencurahkan pikiran dan tenaga untuk menetapkan sebuah hukum.
B.
Syarat
seorag bisa berijtihad
-
Mempunyai
kemapuan yang luas dan mendalam
-
Mempunyai
pemhaman bahasa arab, ilmu tafsir, ushul fiqih, dan tarikh ( sejarah ) yang
mendalam
-
Mengenal
tata cara atau kaifiyat merumuskan hukum
dan melakukan kiyas
-
Berakhlak
mulia
C.
Bentuk
ijtihad
-
Ijma
: kesepakatan ulama dalam merumuskan hukum yang disebutkan secara khusus dalam
al-qur’an dan sunah.
-
Qiyas
: menyamakan hukum dari suatu masalah yang belum pernah ada dengan hukum dari
masalah lama yang pernah ada dan alasan yang sama.
-
Masihul
mursalah adalah merupakan cara untuk
menetapkan suatu hukum yang disandarkan
atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya .
D.
Fungsi
ijtihad
Fungsi
ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak
ditemukan di dalam al-qur’an dan hadits
.
E.
Penertian
Taqlid
Taqlid
ialah mengikuti pendapat seseorang mujahid atau
ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilan pendapat
tersebut. Orang yang bertaqlid disebut mukallid.
F.
Hukum
dan Berketentuan Bertaqlid
-
Taqlid
yang haram
-
Taqlid
yang dibolehkan , yaitu taqlid kepada mujtahid dengan syara bukan yang
bersangkutan . selalu menyelidiki kebenarannya
-
Taqlid
yang di wajibkan, yaitu taqlid kepada orang yang perkataanya, perbuatanya, dan
ketetapanya dijadikan hujjah yakni rasulullah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar