
|
Tgl penyerahan : 05 Agustus 2017
Nama : Abdul Halim
Utusan : MUI Parung
Jenis Tugas : Refleksi
Tgl Pertemuan :
29 Juli 2017
Toleransi Merujuk
Piagam Madinah
Di dalam sejarah Islam dikenal sebuah dokumen maha penting dan strategis yang disebut dengan piagam madinah, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan, karena berkaitan dengan HAM dan toleransi antar umat beragama.
Di dalam sejarah Islam dikenal sebuah dokumen maha penting dan strategis yang disebut dengan piagam madinah, bukan hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan, karena berkaitan dengan HAM dan toleransi antar umat beragama.
Adapun inti dari
piagam madinah berisi tentang:
1. pengakuan kaum muslimin tentang segmen
masyarakat Madinah yang plural, namun merupakan satu kesatuan yang disebut
ummat.
2. hubungan anggota masyarakat antara yang
beragama Islam dan non-Islam didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik,
saling membantu, membela yang teraniaya, menasehati dan menghormati kebebasan
beragama.
3. mekanisme penegakkan hal-hal yang baik,
seperti melindungi harta dan jiwa, sistem keamanan, musyawarah, penegakkan
hukum, keadilan, dan menghadapi bahaya.
4. segala persoalan akan diselesaikan secara
musyawarah dan jika terjadi perselisihan antarkabilah yang tidak dapat
diselesaikan, akan diserahkan pada kebijakan Nabi Muhammad SAW. Sebab
kejujurannyalah, orang Yahudi dan Nasrani mengakui kemampuan Nabi dalam
menyelesaikannya secara arif dan bijaksana, sebagaimana termaktub di dalam
Al-Qur’an.
Secara lebih jelasnya, toleransi beragama
dalam Piagam Madinah disinggung pada pasal 25 yang bunyinya: "Kaum Yahudi
dari Banu Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka
dan bagi kaum mukminin agama mereka. (kebebasan ini berlaku) Juga bagi
sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi orang yang berbuat
kezhaliman dan kejahatan, merusak diri dan keluarga mereka”.
Melalui Piagam Madinah ini kita mengetahui,
bahwa telah hadir 14 abad yang lalu suatu masyarakat maju (civil society) atas
dasar wawasan kebebasan beragama, toleransi, kerukunan, persamaan dan
persaudaraan antarsesama warga, yang terdiri atas berbagai suku, ras dan agama.
Dalam konteks kini, Piagam Madinah dapat kita
aktualisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari bangsa kita, Indonesia. Piagam
Madinah menjadi sangat penting artinya untuk dipahami sehubungan dengan
munculnya berbagai konflik bernuansa suku, agama dan ras yang tidak kunjung
usai hingga saat ini.
Bercermin dari Piagam
Madinah dan konsep Islam dalam bertoleransi, hendaknya setiap dari kita harus
menyadari, bahwa Islam memerintahkan kepada umatnya untuk saling tenggang rasa
dan toleransi dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Allah Swt
sengaja menciptakan manusia berbilang bangsa dan suku hanya untuk menguji,
mampukah manusia untuk hidup rukun dan damai penuh kasih sayang di dalam
mencari kebenaran di sisinya.
Akhir-akhir ini,
kebanggaan toleransi yang kita miliki sebagai bangsa Indonesia telah luluh
lantak oleh sederetan kekerasan, yang diakui atau tidak, sangat kental beraroma
agama. Bagaimana tidak, pada tataran realitas, para pelaku tindak kekerasan
yang sekaligus penganut agama kerap membakar tempat-tempat ibadah, seperti
mesjid dan gereja. Ribuan nyawa telah melayang akibat konflik-konflik agama
semacam ini.
Karena itu, perlu ada
kemauan dan kebulatan tekad bersama untuk menyelamatkan bangsa ini dari
perpecahan dan krisis multidimensial, akibat pemahaman agama yang minim. Bukan
hanya dari kita sebagai warga muslim, tetapi juga dari mereka kalangan
non-muslim. Sebab jika hanya di mulai dari satu sisi, bagai orang bertepuk
sebelah tangan. Semua pihak hendaknya mau menyadari dan urun rembuk demi
masalah yang lebih besar dan asasi.
Inilah
tugas kita sebagai kader ulama yang ada di bawah naungan MUI Kabupaten Bogor,
menepis pandangan dan pendapat bahwa Islam itu keras, radikal dan arogansi.
Ulama harus memberikan contoh untuk
mewujudkan Islam yang Rohmatan
lil’alamiin, islam yang memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur,
toleransi yang tinggi dan bisa diterima di hati semua kalangan masyarakat
terutama di wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga terwujudlah kedamaian dan
keamanan di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wallohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar